Menpan RB perbolehkan ASN bepergian ke luar negeri, begini syaratnya

- 21 Maret 2022, 21:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo - Menpan RB perbolehkan ASN bepergian ke luar negeri, begini syaratnya
Menpan RB Tjahjo Kumolo - Menpan RB perbolehkan ASN bepergian ke luar negeri, begini syaratnya /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

WartaBulukumba - Beberapa regulasi bergulir dalam perubahan saat pandemi akan memasuki wajah endemi, salah satunya aturan soal ASN boleh bepergian ke luar negeri.

Aturan soal bepergian ke luar negeri oleh ASN termaktub dalam regulasi di Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Indonesia memasuki masa endemi Covid-19, ini indikatornya

"Tujuan Surat Edaran in adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi kutipan salinan SE tersebut, seperti ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 21 Maret 2022.

Terdapat sejumlah item syarat yang harus dipenuhi ASN pegawai yang hendak bepergian ke luar negeri.

Salah satu di antaranya wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Waspada, masih ada sejumlah produk kosmetik dan jamu tidak sesuai standar mutu di Indonesia

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN yang hendak bepergian ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x