Pemerintah Indonesia hapus syarat tes antigen dan PCR pelaku perjalanan domestik

- 8 Maret 2022, 16:00 WIB
Pemerintah hapuskan tes antigen dan PCR
Pemerintah hapuskan tes antigen dan PCR /Ilustrasi/Pexels/Mufid Majnun

WartaBulukumba - Jika Anda pemilik dua dosis vaksin dalam tubuh maka Anda sudah bisa melakukan perjalanan darat, laut dan udara tanpa perlu persyaratan tes antigen.

Secara resmi Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR.

Regulasi teranyar itu berlaku untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Polri berhasil evakuasi delapan korban penembakan Kelompok Separatis dan Teroris Papua

Termaktub dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi kutipan SE 11/2022.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada Selasa 8 Maret 2022 tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Menko Luhut: Pelaku perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah