May Day 1 Mei 2024: 50 ribu buruh kepung Istana Negara tuntut penghapusan Omnibus Law

- 1 Mei 2024, 11:51 WIB
May Day 1 Mei 2024: 50 ribu buruh kepung Istana Negara tuntut penghapusan Omnibus Law
May Day 1 Mei 2024: 50 ribu buruh kepung Istana Negara tuntut penghapusan Omnibus Law /Antara/Galih Pradipta

WartaBulukumba.Com - Jakarta, seperti halnya di kota-kota besar lainnya di Tanah Air, bahkan di seantero dunia, dibangunkan oleh Hari Buruh 1 Mei pada hari ini, Rabu yang sebagian wajahnya mendung dan sebagian lagi wajahnya disengat terik matahari.

Sehari sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, mengumumkan bahwa sekitar 50.000 buruh berpartisipasi dalam aksi mengepung Istana Negara.

Menurut keterangan tertulis yang diberikan pada Selasa, aksi tersebut dimulai pukul 09:30 sampai 12:30 WIB, diikuti dengan perayaan "May Day Fiesta" di Stadion Madya Senayan.

Baca Juga: Puncak musim kemarau di Indonesia pada 2024: 61 persen di bawah normal

Para buruh di kota-kota industri bergerak serentak

Said Iqbal juga mencatat bahwa peringatan Hari Buruh 2024 tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di ratusan kota industri lainnya di seluruh Indonesia, termasuk di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar. Lebih dari 200.000 orang diperkirakan mengikuti May Day di seluruh negeri.

Dalam peringatan ini, Said Iqbal menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja; kedua, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.

Iqbal menyebutkan ada sembilan alasan mengapa buruh menentang kebijakan ini, termasuk isu upah minimum yang rendah, praktik outsourcing seumur hidup tanpa pembatasan jenis pekerjaan, kontrak kerja yang bisa berulang hingga seratus kali, dan kompensasi pesangon yang dikurangi menjadi hanya 0,5 kali dari sebelumnya.

Baca Juga: Balada musim tanpa hujan: Prediksi jadwal musim kemarau 2024 oleh BMKG

Ia juga menyoroti kemudahan PHK, jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti yang tidak menguntungkan, peningkatan tenaga kerja asing, serta penghapusan beberapa sanksi pidana dari UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya ada dalam Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah