WartaBulukumba - Masa pagebluk dengan frasa pandemi, Covid-19, prokes, karantina, kematian dan lain-lainnya masih akan 'berkelindan' di Indonesia meskipun pada grafik penurunan.
Disibak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ihwal sejumlah indikator pengendalian Covid-19.
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022, Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan setidaknya ada sejumlah indikator sebagai pertimbangan perubahan pandemi menjadi endemi.
Baca Juga: Waspada, masih ada sejumlah produk kosmetik dan jamu tidak sesuai standar mutu di Indonesia
Di antaranya laju penularan harus kurang dari 1 dan angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.
Kemudian, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan. Kondisi di Indonesia saat ini masih jauh dari prasyarat tersebut. Nadia menyebut pemerintah tidak terburu-buru menurunkan status pandemi menjadi endemi.
Baca Juga: BPOM: Masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 bisa diperpanjang
"Saat endemi, kasus akan tetap ada tapi dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19," jelas Nadia dalam keterangannya.