Pakai mobil pribadi pun nakes bebas dari aturan ganjil genap, ini penjelasan Polda Metro Jaya

- 15 Februari 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi nakes.
Ilustrasi nakes. /Unsplash.com/Viki Mohamad

WartaBulukumba - Regulasi gage 'menghadang' di berbagai titik.

DKI Jakarta pun direngkuh aturan ganjil genap. Namun ada pengecualian bagi tenaga kesehatan atau nakes.

Termasuk bagi nakes yang menggunakan mobil pribadi saat menjalankan tugas. 

Baca Juga: Soal wayang menurut Hukum Islam, KH Buya Yahya beda pendapat dengan Ustadz Khalid Basalamah

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa 15 Februari 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk tenaga kesehatan.

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Sambodo menguraikan, kebijakan pembebasan nakes mulai berlaku pada hari Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Aksi buruh bakal geruduk Kemenaker tuntut pencabutan Permenaker tentang JHT

Polda Metro Jaya mempertegas diskresi bagi nakes baik yang menggunakan kendaraan milik rumah sakit seperti ambulans ataupun kendaraan pribadi dalam bertugas.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x