Tidak vaksin dosis kedua selama enam bulan, Kemenkes tegaskan: Harus ulang dari awal

- 18 Februari 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi vaksinasii - Tidak vaksin dosis kedua selama enam bulan, Kemenkes tegaskan: Harus ulang dari awal
Ilustrasi vaksinasii - Tidak vaksin dosis kedua selama enam bulan, Kemenkes tegaskan: Harus ulang dari awal /Pexel/Frank Merino/

WartaBulukumba - Masyarakat Indonesia harus ulang dari awal bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan.

Aturan baru ini ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Siti Nadia Tarmizi mengumumkan aturan baru soal vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu di Pulau Halmahera lontarkan abu vulkanik 800 meter ke barat daya

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 18 Februari 2022.

Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, menurut Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Motif bunuh diri model majalah dewasa Novi Amalia masih diselimuti misteri

"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," jelasnya.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah