Menko Luhut: Pelaku perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen

- 7 Maret 2022, 19:00 WIB
Hasil negatif tes antigen
Hasil negatif tes antigen /Antara/Siswowidodo/ANTARA FOTO

WartaBulukumba - Badai pandemi belum reda namun ada perubahan regulasi dari pemerintah terkait tes antigen dan PCR.

Para pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.

Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Kasus Covid meningkat, Menko Marves Luhut imbau lansia dengan komorbid tidak keluar rumah

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 7 Maret 2022, Menko Marves Luhut menyebut para pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.

Luhut mengatakan, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait. "Ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Baca Juga: Luhut sebut Sirkuit Mandalika sudah layak untuk Formula 1

Menurut Luhut, kebijakan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Dia mengatakan saat ini sebaran kasus Covid-19 sudah menurun drastis. Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah