Arab Saudi hapus aturan karantina dan PCR, Kemenag selaraskan kebijakan umrah

- 7 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi ibadah haji - Arab Saudi hapus karantina dan PCR, Kemenag selaraskan kebijakan umrah
Ilustrasi ibadah haji - Arab Saudi hapus karantina dan PCR, Kemenag selaraskan kebijakan umrah /pixabay

WartaBulukumba -Kota suci Mekah kali ini tak akan bertautan dengan masker maupun prokes lainnya.

Pencabutan aturan ketat prokes dilakukan Pemerintah Arab Saudi dengan meniadakan kewajiban PCR maupun karantina.

Kebijakan terbaru itu pun segera disikapi kementerian Agama RI. Apakah bakal ada penyelarasan aturan umrah dan haji di Indonesia?

Baca Juga: Arab Saudi resmi cabut aturan Covid-19, masker dan karantina tidak wajib

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 7 Maret 2022, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," jelas Hilman dalama keterangannya, Senin, 7 Msret 2022.

Lebih lanjut Hilman mengatakan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

Baca Juga: Arab Saudi kembali buka pintu bagi Jemaah Haji 2022 dari seluruh dunia

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x