Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata menyikapi kekerasan yang dialami warga Palestina di Masjid Al Aqsa dan pengusiran paksa enam warga di wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
"Mendesak masyarakat internasional untuk melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," bunyi tuntutan Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu RI dalam akun twitter resmi, Sabtu 8 Mei 2021.
Baca Juga: Online hotel chains are gearing up for a surge in staycations ahead of Eid
Indonesia juga mengecam tindakan Israel terhadap warga Palestina itu.
"Indonesia mengecam pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat muslim," tegas Kemenlu.
Tindakan keji Israel itu disebut menentang berbagai resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB maupun hukum internasional lainnya.
Baca Juga: Dunia internasional serukan India segera lockdown total
"Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949," papar Kemenlu RI.
Indonesia juga menilai, pengusiran warga dari rumah mereka di Sheikh Jarrah dan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Masjid Al Aqsa berpotensi menyebabkan instabilitas di kawasan.
"Dan, berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan," tutup pernyataan resmi tersebut.