"Ketiga, melaksanakan tugas dan fungsi tidak dibawah tekanan, paksaan dan intimidasi. Empat menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu," papar dia dihadapan majelis hakim MK di Ruang Sidang MK, dikutip dari laman Bawaslu.go.id.***