Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK menghadirkan Presiden Jokowi

- 6 April 2024, 01:52 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres di MK
Sidang sengketa hasil Pilpres di MK /

Arief menyebut yang didalilkan pemohon sidang adalah “cawe-cawenya kepala negara”.

Posisi presiden sebagai kepala negara, sambung Arief, membuat “kurang elok” apabila MK memanggil presiden sehingga pembantu–pembantu presiden – para menteri – yang kemudian diminta hadir MK.

Beberapa pertanyaan yang diajukan Hakim Arief adalah penggantian Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).

“Pada saat-saat kritis, saya baca di mass media, Kepala Bulog Budi Waseso diganti - ada faktor apa ini yang melatarbelakangi? Saya mau tanya. kita pengen mengerti karena ini termasuk bisa disebut juga masalah yang tadi disebut cawe-cawe,” ujarnya, dikutip dari BBC News Indonesia pada Jumat.

Kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, Arief juga menanyakan saat-saat di mana Presiden Jokowi disebut “bagi-bagi bansos di depan Istana” juga saat kunjungan-kunjungan di daerah yang “kebetulan” pada waktu kampanye sehingga menimbulkan saling curiga dan fitnah.

“Itu menggunakan bansos apa? Dari mana itu?” tanya Arief.

Frasa “agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden” yang tertera di pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga dipertanyakan Arief.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu . Karena kalau saya membaca agenda pembangunan nasional [maka] penugasan presiden juga termasuk. Tapi kok ada frasa khusus?” ujar Arief.

Bawaslu kerahkan satu ahli dan tujuh saksi

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi dalam lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli dan para saksi menyampaikan mengenai tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang berkaitan dengan dalil yang diajukan pemohon paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3.

Ahli yang dihadirkan, Muhammad mengatakan ada empat indikator penyelenggara pemilu yang mandiri/ independen. Pertama, bukan anggota parpol namun tidak anti-parpol atau berpihak ke partai tertentu, melainkan memperlakukan semua parpol setara. Kedua, tidak berada di bawah lembaga negara apapun.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah