Satu kelas untuk semua: Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui KRIS

Tayang: 14 Mei 2024, 20:51 WIB
Penulis: Sri Ulfanita
Editor: Tim Warta Bulukumba
Satu kelas untuk semua: Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui KRIS
Satu kelas untuk semua: Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui KRIS / /ANTARA

WartaBulukumba.Com - Tak ada lagi kelas pada BPJS Kesehatan. Sebuah kalimat yang menggema keras di lorong-lorong rumah sakit dan menandai era baru dalam sistem jaminan kesehatan Indonesia.

Kelas Rawat Inap Seragam (KRIS), sebuah revolusi dengan menghapuskan perbedaan kelas rawat inap. Pemerintah berharap menciptakan sebuah sistem yang lebih adil dan inklusif, di mana setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap fasilitas kesehatan.

KRIS merupakan perubahan yang mendalam dalam operasi BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, seluruh pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan menerima pelayanan rawat inap dalam satu standar fasilitas kelas, yang menghapuskan segmentasi kelas 1, 2, dan 3.

Keputusan ini diambil dengan harapan bahwa setiap warga negara dapat mendapatkan perawatan yang sama tanpa diskriminasi fasilitas.

Baca Juga: Puncak musim kemarau di Indonesia pada 2024: 61 persen di bawah normal

Detil Fasilitas Standar KRIS

Berikut adalah spesifikasi dari fasilitas kelas rawat inap standar yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit:

  1. Kualitas Bangunan: Menggunakan material yang minim porositas untuk menjaga kebersihan dan keawetan.
  2. Ventilasi Udara: Minimal enam kali pertukaran udara per jam, memastikan sirkulasi udara yang sehat.
  3. Pencahayaan Ruangan: Standar 250 lux untuk penerangan utama dan 50 lux untuk penerangan malam.
  4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan sistem panggilan perawat (nurse call).
  5. Nakas per Tempat Tidur: Memberikan kemudahan penyimpanan pribadi bagi pasien.
  6. Suhu Ruangan: Terjaga antara 20 hingga 26 derajat Celcius, memastikan kenyamanan.
  7. Pemisahan Ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit untuk menghindari kontaminasi silang.
  8. Kepadatan Ruang Rawat Inap: Maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  9. Partisi Ruangan: Tirai atau partisi yang terpasang baik di plafon maupun menggantung.
  10. Fasilitas Kamar Mandi: Terintegrasi dalam ruang rawat inap dan memenuhi standar aksesibilitas.
  11. Outlet Oksigen: Tersedia untuk kebutuhan medis darurat.

Baca Juga: Balada musim tanpa hujan: Prediksi jadwal musim kemarau 2024 oleh BMKG

Perbandingan Fasilitas Sebelum KRIS

Sebelum penerapan KRIS, fasilitas yang diterima oleh peserta BPJS tergantung pada kelas keanggotaan:

  • Kelas 1: Fasilitas lebih premium seperti pilihan dokter spesialis, AC, dan perabotan lengkap seperti TV dan lemari es.
  • Kelas 2: Memiliki sejumlah fasilitas yang lebih sedikit dibandingkan kelas 1, seperti ruangan yang lebih padat.
  • Kelas 3: Fasilitas dasar dengan ruang yang lebih padat dan terbatas pada dokter umum atau spesialis yang ditunjuk.

Baca Juga: Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub