Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK menghadirkan Presiden Jokowi

- 6 April 2024, 01:52 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres di MK
Sidang sengketa hasil Pilpres di MK /

WartaBulukumba.Com - Sengkarut pesta demokrasi memasuki babak baru. Mungkinkah Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di MK?

Mahkamah Konstitusi Indonesia menerima sebuah surat terbuka pada Kamis, 4 April 2024, di Gedung 2 mereka, dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi. Koalisi ini melibatkan aktivis, pemikir, dan tokoh dalam demokrasi, hak asasi manusia, dan antikorupsi.

Dikutip dari Mkri.id pada Sabtu, 6 April 2024, surat tersebut diterima oleh Budi Wijayanto, Kepala Biro Humas dan Protokol, yang didampingi oleh Andi Hakim, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri, serta Immanuel Hutasoit, Kepala Bagian Sekretariat AACC dan Kerjasama Luar Negeri.

Baca Juga: Gaduh wacana hak angket DPR: Bisa menjadi ajang pembuktian legislator kerja untuk rakyat?

Dalam surat itu, mereka meminta agar Mahkamah memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan anggota timnya untuk memberikan kesaksian dalam perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Sekretaris Jenderal Transparency International Danang Widoyoko, ahli hukum tata negara Feri Amsari, mantan penyidik KPK Novel Baswedan, dan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang.

“Dalam surat hari ini, kami menyampaikan surat terbuka yang meminta hakim konstitusi untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari Presiden Joko Widodo dan delapan menteri serta pejabat tinggi, yang kami anggap sangat penting untuk didengarkan dalam sidang sengketa pemilihan presiden saat ini,” urai Usman Hamid, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Hak Angket DPR: Menakar kemungkinan pemakzulan Jokowi

Hakim MK Arief Hidayat: ‘Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk’

Hakim MK, Arief Hidayat, dalam persidangan menyebut Pilpres 2024 “lebih hiruk pikuk” karena ada beberapa pelanggaran yang terjadi antara lain di MK dan Komisi Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x