Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya di DPR?

- 22 Februari 2024, 13:02 WIB
Ilustrasi Hak Angket - Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Instrumen Pengawasan Lainnya di DPR
Ilustrasi Hak Angket - Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Instrumen Pengawasan Lainnya di DPR /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Parlemen adalah tembok kokoh bagi para pembawa aspirasi perjuangan rakyat. Di sana, di gedung DPR, mereka memiliki Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya. Pengunaan hak-hak ini kembali mencuat di tengah merebaknya dugaan Pemilu curang dalam Pilpres 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPR dilengkapi dengan beberapa instrumen, di antaranya adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: KPU diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap

Hak Angket

Hak angket adalah salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum atau perundang-undangan.

Hak ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) dan lebih lanjut dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penggunaan hak angket harus mendapatkan persetujuan dari minimal satu fraksi atau gabungan beberapa fraksi yang jumlah anggotanya mencapai 25% dari total jumlah anggota DPR.

Penggunaan hak angket biasanya diawali dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait isu yang diselidiki. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Banyaknya kesalahan input data di Sirekap KPU mengguncang kepercayaan publik

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak anggota DPR untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x