WartaBulukumba.Com - Langit Jakarta yang mendung setengah gerah menjadi saksi bisu pertemuan kritis. Suara tegas Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menggemakan penolakan terhadap draf RUU Penyiaran. Media-media dengan kamera dan mikrofon merekam setiap kata.
Dr. Ninik Rahayu dengan tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang diusulkan oleh DPR.
RUU ini adalah upaya untuk menggantikan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, namun tampaknya tidak sesuai dengan harapan banyak pihak di industri pers.
Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat: Tetap jadi bagian penyulut api perubahan
Senayan bakal berhadapan dengan masyarakat pers
Dr. Ninik mengutarakan bahwa pihaknya mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU Penyiaran.
"Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi kami sangat mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU Penyiaran," kata Dr. Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers di Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dukungan untuk penolakan ini tidak hanya datang dari Dewan Pers. Wahyu Dyatmika, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), juga mengekspresikan ketidaksetujuannya yang tegas.
Baca Juga: Puncak musim kemarau di Indonesia pada 2024: 61 persen di bawah normal
"Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU ini, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers," katanya, menggambarkan sebuah konfrontasi yang mungkin terjadi antara para pembuat undang-undang dan komunitas pers.