5 hakim MK tolak gugatan Anies-Muhaimin, 3 hakim dissenting opinion

- 22 April 2024, 16:22 WIB
5 hakim MK tolak gugatan 01 dan 03, 3 hakim dissenting opinion
5 hakim MK tolak gugatan 01 dan 03, 3 hakim dissenting opinion /antaranews.com

WartaBulukumba.Com - Sejak menit pertama, suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 22 April 2024, sudah terasa tegang. 5 hakim MK tolak gugatan 01 dan 03, 3 hakim dissenting opinion

Di tengah keheningan yang sesekali dipatahkan oleh bisikan ringan dan gesekan pena, tiga sosok hakim konstitusi—Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat—menyatakan pendapat yang berbeda, sebuah fenomena langka dalam sejarah yudisial Indonesia.

Mereka menyampaikan 'dissenting opinion' terhadap putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden yang melibatkan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim. 

Baca Juga: Sekjen PDIP: 'Hak angket DPR tinggal menunggu momentum'

Keptusan akhir MK

Disiarkan langsung melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stasuin televisi swasta di indonesia, Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa permohonan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya.

Dari luar, tampaknya ini adalah sebuah keputusan standar dari lembaga penjaga konstitusi. Namun, bagi yang memahami nuansa politik dan hukum, setiap kata yang diucapkan mengandung berat sejarah dan masa depan politik yang belum terurai.

Sidang ini diawali pukul 09.06 WIB. Suhartoyo memulai dengan membacakan pertimbangan putusan yang dilontarkan oleh delapan hakim yang hadir, minus Anwar Usman.

Dalam penyampaian yang terstruktur, MK mengungkapkan proses panjang yang telah dilewati: mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, hingga memeriksa alat bukti yang diajukan.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x