KPU diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap

- 17 Februari 2024, 21:14 WIB
Ratusan mahasiswa demo tolak kecurangan Pemilu 2024 dan menuntut pemakzulan Presiden Jokowi
Ratusan mahasiswa demo tolak kecurangan Pemilu 2024 dan menuntut pemakzulan Presiden Jokowi /Antara

"Sentimen percakapan terkait Sirekap di X terpantau sangat negatif, sebanyak 85% dan positif hanya 7%," kata pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi.

Narasi negatif itu, sambungnya, berkembang menjadi dugaan kecurangan.

"Warganet menduga adanya unsur kesengajaan dalam perubahan data di Sirekap untuk memenangkan paslon tertentu. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap legitimasi penyelenggara pemilu."

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dengan tegas menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidaklah menjadi penentu utama dalam menentukan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024?

Bagja menekankan bahwa penentu hasil pemilu tetap mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana proses manual rekapitulasi masih menjadi yang utama. Ia menyatakan bahwa Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu dalam proses tersebut, dan bukanlah keputusan final yang menentukan hasil akhir pemilu.

Menurutnya, meskipun Sirekap menjadi alat penting dalam proses rekapitulasi suara, namun keputusan akhir tetap berada di tangan KPU. Karena itu Rahmat Bagja menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi, serta memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan benar demi keabsahan hasil Pemilu yang sesungguhnya.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, dikutip dari Boltim.Pikiran-Rakyat.Com.

Ia menegaskan, bahwa meskipun Sirekap merupakan sebuah sistem yang membantu dalam proses rekapitulasi suara, namun keputusan akhir hasil pemilu tetap mengikuti proses manual rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Bahkan ada ya, sampai 800 ribu, 80 ribu suara. Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya. Oleh sebab itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x