Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya di DPR?

22 Februari 2024, 13:02 WIB
Ilustrasi Hak Angket - Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Instrumen Pengawasan Lainnya di DPR /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Parlemen adalah tembok kokoh bagi para pembawa aspirasi perjuangan rakyat. Di sana, di gedung DPR, mereka memiliki Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya. Pengunaan hak-hak ini kembali mencuat di tengah merebaknya dugaan Pemilu curang dalam Pilpres 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPR dilengkapi dengan beberapa instrumen, di antaranya adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: KPU diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap

Hak Angket

Hak angket adalah salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum atau perundang-undangan.

Hak ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) dan lebih lanjut dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penggunaan hak angket harus mendapatkan persetujuan dari minimal satu fraksi atau gabungan beberapa fraksi yang jumlah anggotanya mencapai 25% dari total jumlah anggota DPR.

Penggunaan hak angket biasanya diawali dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait isu yang diselidiki. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Banyaknya kesalahan input data di Sirekap KPU mengguncang kepercayaan publik

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak anggota DPR untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Hal ini diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang MD3. Hak interpelasi seringkali digunakan untuk mengklarifikasi isu-isu aktual yang menjadi perhatian publik.

Proses interpelasi diawali dengan pengajuan pertanyaan secara tertulis oleh anggota DPR kepada pemerintah. Setelah itu, pemerintah diwajibkan untuk memberikan jawaban secara terbuka di hadapan rapat paripurna DPR. Interpelasi ini bisa berujung pada rekomendasi atau tindak lanjut tertentu dari DPR terhadap pemerintah.

Baca Juga: Terkait peran Presiden Jokowi di Pilpres 2024, media internasional sorot kekhawatiran rakyat sipil Indonesia

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah instrumen yang diberikan kepada DPR untuk mengeluarkan pendapat atau sikap resmi terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah.

Ini bisa berupa dukungan, kritik, atau saran. Hak ini biasanya digunakan dalam situasi yang sangat penting dan strategis, terutama jika terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan publik.

Instrumen Pengawasan DPR

Instrumen pengawasan seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat memegang peranan vital dalam menjaga keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Melalui instrumen-instrumen ini, DPR dapat memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan rakyat. Selain itu, keberadaan instrumen ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam praktiknya, penggunaan hak-hak tersebut harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Penggunaannya tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik sempit atau untuk tujuan yang tidak konstruktif. Sebagai wakil rakyat, DPR harus menggunakan hak-hak ini untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler