Banyaknya kesalahan input data di Sirekap KPU mengguncang kepercayaan publik

- 17 Februari 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi error atau kesalahan input data - Banyaknya kesalahan input data Sirekap KPU mengguncang kepercayaan publik
Ilustrasi error atau kesalahan input data - Banyaknya kesalahan input data Sirekap KPU mengguncang kepercayaan publik /Pixabay/Mohamed_hassan/

WartaBulukumba.Com - Angka-angka yang tersesat, mungkin sepenggal kesalahan, namun cukup untuk mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. KPU minta maaf namun angka-angka itu terus kesasar. Sejumlah TPS mendadak punya ribuan suara pemilih dan memenangkan satu paslon yaitu Capres Cawapres nomor urut 2.

Sedikitnya ada 1.400 tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, di ribuan TPS tersebut ditemukan kejanggalan dugaan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Potensi PSU ada pada 1.400 TPS se-Indonesia. Namun, Bawaslu masih mencermati karena proses penghitungan suara di beberapa TPS belum rampung," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Gempar Prabowo-Gibran raih 90 persen dari hasil pemungutan suara di luar negeri!

Bawaslu persilakan audit Sirekap

Dia menjelaskan, Bawaslu masih merampungkan data PSU di seluruh TPS se-Indonesia. Sebab, pada saat ini penghitungan suara masih dalam proses.

"Sampai hari ini kami masih mendapatkan info bahwa proses penghitungan suara masih banyak yang belum selesai sehingga terus berlanjut. Nah, nanti kita lihat," tutur Lolly Suhenty.

Bawaslu juga menemukan adanya kejanggalan dalam data pemilih di Sirekap dibandingkan dengan data di TPS. Bahkan, ditemukan satu TPS dengan jumlah pemilih mencapai 80.000 orang. Hal tersebut, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.

"Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini ada yang 80 ribu orang dalam satu TPS," ujar Lolly Suhenty.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan keterbukaannya terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan umum 2024. Sejalan dengan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengundang pihak-pihak yang berkeinginan untuk melakukan audit pada aplikasi Sirekap.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x