Terkait peran Presiden Jokowi di Pilpres 2024, media internasional sorot kekhawatiran rakyat sipil Indonesia

- 16 Februari 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi - Penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 006 Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ilustrasi - Penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 006 Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah melontarkan ''pidato kemenangan quick count'  namun proses penghitungan suara Pilpres 2024 masih sedang berlangsung. Keputusan akhir sesuai regulasi tetap saja akan mengacu pada hasil real count KPU.

Salah satu media internasional, AP News menurunkan sejumlah laporan terkait Pemilu 2024 di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Salah satunya tentang adanya kekhawatiran di masyarakat sipil bahwa Presiden Jokowi ingin mempertahankan pengaruhnya bahkan setelah meninggalkan jabatan.

Media AP News juga mengulas ihwal aktivis, mahasiswa, dan dosen universitas dalam beberapa hari terakhir telah menyatakan keprihatinan atas standar demokrasi di Indonesia, mengutip praktik tidak etis, korup, dan nepotisme serta memburuknya kualitas hidup di negara ini.

Baca Juga: Program makan siang gratis Prabowo-Gibran sebesar Rp450 triliun per tahun! Sumber dananya dari mana?

Situs AP News pun menguraikan tentang Jokowi  menghadapi kritik meningkat atas kurangnya netralitasnya setelah ia mendukung capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran, putra Jokowi, sebagai pasangannya.

Disebutkan pula  bahwa Jokowi telah menjauhkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memerintah, bendera di mana ia mendaptkan kekuasaan pada tahun 2014 dan 2019, sejak partai tersebut mencalonkan Ganjar Pranowo dan mantan menteri keamanan teratas di kabinetnya, Mohammad Mahfud, sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Dengan tiga kandidat presiden yang berlomba, aturan pemilu mengharuskan seorang kandidat memenangkan setidaknya 50% suara nasional dan setidaknya 20% suara di setiap provinsi untuk menghindari putaran kedua.

Baca Juga: Gempar Prabowo-Gibran raih 90 persen dari hasil pemungutan suara di luar negeri!

Situs itu menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih dapat memilih, tetapi anggota polisi dan militer dilarang memilih, meskipun keluarga mereka dapat.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x