Pendataan non ASN 2024: Simak tata cara pendaftaran dan cek data non PNS di laman BKN

- 22 Januari 2024, 15:19 WIB
Ilustrasi data non ASn
Ilustrasi data non ASn / /Tangkapan layar Instagram.com/@mastercpns

WartaBulukumba.Com - Di tengah denyut rutinitas pelayanan publik di berbagai penjuru Tanah Air, ada lautan digital yang kompleks: pendataan non ASN 2024. Bagaimana cara cek data non ASN? 

Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang, penggunaan teknologi dan informasi menjadi langkah penting dalam menavigasi kehidupan modern. Di tengahnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menciptakan sebuah portal digital yang memungkinkan para tenaga honorer memahami dan memverifikasi status data mereka dalam pendataan Non ASN 2024.

Sebagian besar dari kita mungkin tidak tahu bahwa pendataan non ASN memiliki peran penting dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya bukanlah untuk mengangkat mereka menjadi ASN, tetapi untuk membantu memetakan dan mengidentifikasi jumlah tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023

Cek Data Non ASN di BKN

Dalam pencarian mereka untuk memahami identitas mereka dalam sistem pemerintahan yang kompleks, tenaga honorer harus memahami cara melakukan "Cek Data Non ASN di BKN."

Langkah pertama adalah melangkah ke dunia digital yang dipersembahkan oleh BKN. Mereka harus mengikuti serangkaian langkah yang teliti untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan informasi yang akurat.

  1. Mengunjungi Situs Resmi BKN: Pertama-tama, mereka harus mengakses laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

  2. Memilih Instansi: Setelah sampai di laman tersebut, mereka harus memilih instansi yang sesuai dengan tempat penempatan mereka.

  3. Menu Pengumuman: Di sebelah kanan laman, ada menu "Pengumuman" yang harus diklik.

  4. Daftar Pegawai Non ASN: Halaman selanjutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang menjadi fokus pencarian mereka.

Baca Juga: Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I-XVII

Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam sistem, prosedur pendaftaran susulan menjadi langkah selanjutnya. Dalam proses ini, langkah-langkah harus diikuti dengan hati-hati untuk memastikan keakuratan data dan informasi yang mereka berikan.

Berikut langkah demi langkah dalam tata cara pendaftaran pendataan non ASN.

1. Membuat Akun: Ini adalah awal dari penciptaan jejak digital mereka dalam sistem. Untuk ini, mereka harus:

Mengakses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya

Memastikan bahwa mereka sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

Mengklik "Buat Akun" dan mengisi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.

Jika data mereka sudah terdaftar, mereka akan diarahkan untuk melengkapi informasi.

Mengunggah scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Mengisi kode captcha dan mengklik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah akun tercipta, mereka harus mencetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

3. Login dan Pengisian Biodata: Dalam tahap ini, mereka harus:

  1. Memasukkan NIK dan password untuk login.
  2. Mengunggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.
  3. Mengisi biodata yang diminta.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan: Mereka perlu mengisi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN: Sebelum menyelesaikan proses, mereka harus:

  1. Memeriksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  2. Menandai kotak persetujuan dan mengklik "Akhiri Proses Pendataan."
  3. Mencetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Jejak Digital dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Proses pendataan non ASN yang dijalankan oleh BKN bukanlah sekadar rutinitas administratif. Ini adalah langkah penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi para tenaga honorer, penting untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan atau kekurangan informasi di masa mendatang.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan data menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x