Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I-XVII

- 23 Desember 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi PPPK Guru - Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I -XVII
Ilustrasi PPPK Guru - Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I -XVII / Gurupppk.kemdikbud.go.id

WartaBulukumba.Com - Di bawah sinar pagi yang lembut, bayangan PPPK Guru tergambar. Di tangan, secangkir kopi menyala memeluk angka-angka gaji. Dari kerumunan buku, wajah gembira memancar. Jendela terbuka lebar, menyiratkan harapan baru. Sebuah cerminan tekad dalam sorot mata, mencitrakan semangat menerangi jalan pendidikan. Sebenarnya berapa gaji PPPK Guru 2023?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 mengatur garis besar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, menjanjikan angka-angka yang pada pandangan pertama mungkin hanya sekadar kumpulan digit, namun, saat didekati dengan lebih dalam, mengungkap sejumlah cerita yang jarang terdengar.

Besaran gaji PPPK Guru mengikuti sistem golongan, sebuah kerangka yang secara saksama memetakan jenjang karir, namun juga memperlihatkan kesenjangan besar. Dari golongan I hingga XVII, rentang gaji terbentang luas, seperti lanskap yang berbeda-beda di setiap deret angka.

Baca Juga: Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya

Rincian gaji PPPK Guru 2023

Golongan I, terdengar seperti awal yang sederhana, namun bagi yang meniti karir, ini adalah pilar fondasi. Rentang gaji sekitar Rp 1.794-900 hingga Rp 2.686.200 menimbulkan tanya, bagaimana kehidupan yang bisa disubsidi oleh angka-angka ini?

Pada sisi lain, golongan XVII, dengan rentang Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500, muncul sebagai puncak gunung, namun, pertanyaan mendasar tetap terjulur: apakah selaras dengan beban, tanggung jawab, dan dedikasi?

Berikit rincian gaji PPPK Guru 2023 untuk Golongan I sampai Golongan XVII:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Tunjangan PPPK Guru 2023

Selain gaji yang telah diumumkan, PPPK guru dan non-guru juga berhak atas sejumlah tunjangan, yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x