WartaBulukumba.Com - Di bawah atap sekolah tua, di dalam ruang kelas, dunia terbuka lebar melalui lembaran buku dan kehangatan pengajaran yang memenuhi setiap sudut ruangan. Di antara PPPK Guru, kelas, murid, rumah, sekolah, buku, tercipta harmoni pembelajaran. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023?
Pemerintah telah mengumumkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Melalui regulasi tersebut, gaji PPPK Guru untuk berbagai golongan telah dijabarkan dengan rinci sebagai berikut:
Baca Juga: Pengumuman kelulusan PPPK 2023: Cara akses, instansi yang merilis pengumuman dan daftar gaji
Gaji PPPK Guru 2023
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK Guru 2023
Penting juga dicatat bahwa selain gaji, PPPK guru dan non-guru akan menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari paket penghasilan mereka:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan lainnya
Baca Juga: Zhafirah Zahrim Febrina korban erupsi Gunung Marapi meninggal dunia
Tunjangan-tunjangan ini merupakan komponen penting dalam memberikan dukungan finansial bagi kebutuhan keluarga, mendukung keberlangsungan hidup sehari-hari, serta memberikan insentif bagi mereka yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam PPPK.