Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya

- 15 Desember 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi gaji PPPK - Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya
Ilustrasi gaji PPPK - Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya /Pexels

WartaBulukumba.Com - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, terbentang spektrum gaji bagi PPPK, mengikuti rentang golongan yang telah ditetapkan. Di antara angka dan nominal, setiap golongan menunjukkan kehidupan  finansial.

Golongan I hingga XVII mengalirkan kisaran dari Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500.

Tak hanya gaji, PPPK juga diberi aneka tunjangan, dari keluarga hingga jabatan, menjadi beragam nada keuangan yang dirangkai dalam setiap penghasilan.

Baca Juga: PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Rincian gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah ditetapkan pemerintah:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x