WartaBulukumba.Com - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, terbentang spektrum gaji bagi PPPK, mengikuti rentang golongan yang telah ditetapkan. Di antara angka dan nominal, setiap golongan menunjukkan kehidupan finansial.
Golongan I hingga XVII mengalirkan kisaran dari Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500.
Tak hanya gaji, PPPK juga diberi aneka tunjangan, dari keluarga hingga jabatan, menjadi beragam nada keuangan yang dirangkai dalam setiap penghasilan.
Baca Juga: PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Rincian gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah ditetapkan pemerintah:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600