Pendataan non ASN 2024: Simak tata cara pendaftaran dan cek data non PNS di laman BKN

- 22 Januari 2024, 15:19 WIB
Ilustrasi data non ASn
Ilustrasi data non ASn / /Tangkapan layar Instagram.com/@mastercpns

Mengunggah scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Mengisi kode captcha dan mengklik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah akun tercipta, mereka harus mencetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

3. Login dan Pengisian Biodata: Dalam tahap ini, mereka harus:

  1. Memasukkan NIK dan password untuk login.
  2. Mengunggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.
  3. Mengisi biodata yang diminta.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan: Mereka perlu mengisi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN: Sebelum menyelesaikan proses, mereka harus:

  1. Memeriksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  2. Menandai kotak persetujuan dan mengklik "Akhiri Proses Pendataan."
  3. Mencetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Jejak Digital dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Proses pendataan non ASN yang dijalankan oleh BKN bukanlah sekadar rutinitas administratif. Ini adalah langkah penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi para tenaga honorer, penting untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan atau kekurangan informasi di masa mendatang.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan data menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x