Daftar Pegawai Non ASN: Halaman selanjutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang menjadi fokus pencarian mereka.
Baca Juga: Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I-XVII
Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam sistem, prosedur pendaftaran susulan menjadi langkah selanjutnya. Dalam proses ini, langkah-langkah harus diikuti dengan hati-hati untuk memastikan keakuratan data dan informasi yang mereka berikan.
Berikut langkah demi langkah dalam tata cara pendaftaran pendataan non ASN.
1. Membuat Akun: Ini adalah awal dari penciptaan jejak digital mereka dalam sistem. Untuk ini, mereka harus:
Mengakses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Berapa gaji PPPK guru dan non guru? Ini rinciannya
Memastikan bahwa mereka sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
Mengklik "Buat Akun" dan mengisi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
Jika data mereka sudah terdaftar, mereka akan diarahkan untuk melengkapi informasi.