WartaBulukumba.Com - Di tengah denyut rutinitas pelayanan publik di berbagai penjuru Tanah Air, ada lautan digital yang kompleks: pendataan non ASN 2024. Bagaimana cara cek data non ASN?
Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang, penggunaan teknologi dan informasi menjadi langkah penting dalam menavigasi kehidupan modern. Di tengahnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menciptakan sebuah portal digital yang memungkinkan para tenaga honorer memahami dan memverifikasi status data mereka dalam pendataan Non ASN 2024.
Sebagian besar dari kita mungkin tidak tahu bahwa pendataan non ASN memiliki peran penting dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya bukanlah untuk mengangkat mereka menjadi ASN, tetapi untuk membantu memetakan dan mengidentifikasi jumlah tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023
Cek Data Non ASN di BKN
Dalam pencarian mereka untuk memahami identitas mereka dalam sistem pemerintahan yang kompleks, tenaga honorer harus memahami cara melakukan "Cek Data Non ASN di BKN."
Langkah pertama adalah melangkah ke dunia digital yang dipersembahkan oleh BKN. Mereka harus mengikuti serangkaian langkah yang teliti untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan informasi yang akurat.
-
Mengunjungi Situs Resmi BKN: Pertama-tama, mereka harus mengakses laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
-
Memilih Instansi: Setelah sampai di laman tersebut, mereka harus memilih instansi yang sesuai dengan tempat penempatan mereka.
-
Menu Pengumuman: Di sebelah kanan laman, ada menu "Pengumuman" yang harus diklik.