Mahkamah Konstitusi menolak gugatan legalisasi ganja untuk medis

- 20 Juli 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi ganja - MK tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis
Ilustrasi ganja - MK tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis /Photo by jcomp/Freepik

Baca Juga: Habib Rizieq bebas bersyarat dengan sejumlah denda

 

Ibu-ibu itu memohon MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar penggunaan narkotika golongan I bisa digunakan untuk kepentingan medis.

MK menuangkan penilaian bahwa lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis.

Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon.

Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun telah menyampaikan sikap.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di VoxTimur.com berjudul "Resmi! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan".***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x