Habib Rizieq bebas bersyarat dengan sejumlah denda

- 20 Juli 2022, 11:41 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022. /Ditjen PAS

WartaBulukumba - Setelah mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun akhirnya hari ini Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) menghirup udara kebebasan.

Pendiri Front Pembela Islam (FPI)  tersebut resmi bebas bersyarat hari  ini Rabu, 20 Juli 2022.

Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan ihwal denda yang harus dibayar HRS.

Baca Juga: Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua..

Rika Aprianti menerangkan bahwa Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua.

Diketahui, HRS dijerat atas tiga kasus tindak pidana.

Baca Juga: Ini perbedaan seragam lama Polantas dengan seragam terbaru

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x