Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya

- 17 Juli 2022, 19:52 WIB
ilustrasi media sosial - Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya
ilustrasi media sosial - Kemenkominfo ancam blokir WhatApps hingga Facebook, ini penyebabnya /Pixabay/

WartaBulukumba - Jagat maya di ruang publik Indonesia bakal sepi melompong jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia tak segera mengindahkan aturan ini.

Ancaman blokir datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemenkominfo mengeluarkan imbauan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Biaya Balik Nama kendaraan bermotor akan digratiskan, benarkah?

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad, 17 Juli 2022.

Rentang waktu pendaftaran ini telah dijadwalkan Kemenkominfo dan berlaku paling lambat hingga 20 Juli 2022.

Regulas ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Jenderal Dudung tegaskan tentara akan dipecat jika berani lakukan hal ini

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x