Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

- 19 Juli 2022, 09:50 WIB
Kecelakaan di jalan alternatif Cibubur, Bekasi
Kecelakaan di jalan alternatif Cibubur, Bekasi /YouTube Pikiran Rakyat/

WartaBulukumba - Jagat medsos sejak eksistensinya mewarnai segenap lini kehidupan berbagai bangsa di planet ini telah menjadi salah satu arus utama distribusi foto dan video apapun, termasuk peristiwa kecelakaan.

Banyaknya berseliweran foto maupun video korban kecelakaan memantik Polri mengeluarkan peringatkan untuk tidak sembarangan menyebar foto korban kecelakaan di media sosial.

Penyebar foto korban kecelakaan di medsos bisa diancam hukuman hingga enam tahun atau dengan sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus polisi tembak polisi, Kapolri tak mau main-main

Menyebarkan foto korban kecelakaan merupakan tindak pidana. Menurut Polri, foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Ditakik dari PortalSulut.com, melansir postingan @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui.

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

Baca Juga: Ini perbedaan seragam lama Polantas dengan seragam terbaru

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x