WartaBulukumba - Ruang bagi ganja di Indonesia tetap tak punya tempat dari sisi konstitusi meskipun pemanfaatannya untuk medis.
Ketok palu telah dilakukan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan legalisasi ganja medis untuk kesehatan di Indonesia.
MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materiil terhadap UU Narkotika, salah satunya ihwal ganja unyang digunakan untuk kepentingan medis.
Baca Juga: Bebas murni tahun 2023, Habib Rizieq harus ikuti Bimbingan Kemasyarakatan
Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.
Seperti diketahui, viral gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilakukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti.
Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy dan membutuhkan ganja medis untuk anak mereka.