Mahkamah Konstitusi menolak gugatan legalisasi ganja untuk medis

20 Juli 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi ganja - MK tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis /Photo by jcomp/Freepik

WartaBulukumba - Ruang bagi ganja di Indonesia tetap tak punya tempat dari sisi konstitusi meskipun pemanfaatannya untuk medis.

Ketok palu telah dilakukan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan legalisasi ganja medis untuk kesehatan di Indonesia.

MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materiil terhadap UU Narkotika, salah satunya ihwal ganja unyang digunakan untuk kepentingan medis.

Baca Juga: Bebas murni tahun 2023, Habib Rizieq harus ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Seperti diketahui, viral gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilakukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti.

Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy dan membutuhkan ganja medis untuk anak mereka.

 

Baca Juga: Habib Rizieq bebas bersyarat dengan sejumlah denda

 

Ibu-ibu itu memohon MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar penggunaan narkotika golongan I bisa digunakan untuk kepentingan medis.

MK menuangkan penilaian bahwa lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis.

Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon.

Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun telah menyampaikan sikap.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di VoxTimur.com berjudul "Resmi! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan".***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler