Bebas murni tahun 2023, Habib Rizieq harus ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

- 20 Juli 2022, 11:54 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 /

WartaBulukumba - Lelaki paruh baya pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah itu pada hari ini bebas bersyarat.

Namun Imam Besar Rizieq Syihab (HRS) baru bisa bebas murni pada tahun 2023 mendatang.

Pendiri FPI ini diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan pada 10 Juni 2023.

Baca Juga: Habib Rizieq bebas bersyarat dengan sejumlah denda

Dengan begitu, Rizieq Shihab masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, ditakik dari PMJ News pada Rabu, 20 Juli 2022.

Regulasi yang ada menetapkan bahwa pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Sebar foto korban kecelakaan di medsos bisa masuk penjara 6 tahun dan didenda Rp1 miliar

Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x