Cara cek data non ASN di BKN: Memetakan tenaga pelayanan publik non PNS se-Indonesia

- 22 Januari 2024, 15:37 WIB
Ilustrasi non ASN
Ilustrasi non ASN /Tangkapan layar Instagram.com@agus_budiasto
  • Lihat Daftar Pegawai Non ASN: Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang terdaftar di instansi yang Anda pilih.

  • Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023

    Langkah Kedua: Bergabung dalam Peta Identitas

    Bagi mereka yang belum terdaftar dalam pendataan Non ASN, prosedur pendaftaran susulan juga tersedia. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Membuat Akun:

      • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

      • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

      • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.

      • Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

      • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

      • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

    Halaman:

    Editor: Nurfathana S


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah