Lihat Daftar Pegawai Non ASN: Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang terdaftar di instansi yang Anda pilih.
Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023
Langkah Kedua: Bergabung dalam Peta Identitas
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam pendataan Non ASN, prosedur pendaftaran susulan juga tersedia. Berikut langkah-langkahnya:
-
Membuat Akun:
-
Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
-
Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
-
Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
-
Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
-
Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
-
Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
-