Cara cek data non ASN di BKN: Memetakan tenaga pelayanan publik non PNS se-Indonesia

- 22 Januari 2024, 15:37 WIB
Ilustrasi non ASN
Ilustrasi non ASN /Tangkapan layar Instagram.com@agus_budiasto
  1. Cetak Kartu Informasi Akun:

    • Setelah akun berhasil dibuat, cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.
  2. Login dan Pengisian Biodata:

    • Masukkan NIK dan password untuk login.

    • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.

    • Isi biodata yang diminta.

  3. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

    • Lengkapi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
  4. Resume Pendataan Non ASN:

    • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

    • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

    • Cetak kartu pendataan non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah