Cara cek data non ASN di BKN: Sebuah langkah menuju transformasi kepegawaian di Indonesia

24 Januari 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi cara cek data non ASN di BKN /Pixabay/kaboompics/

WartaBulukumba.Com - Program pendataan non ASN oleh BKN bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah odisei panjang dalam transformasi kepegawaian Indonesia. Ini adalah cerita tentang harapan, dedikasi, dan mimpi yang terus berlanjut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar pendataan non ASN tahun 2024. Langkah ini merupakan resonansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Regulasi ini bukan sekedar tinta di atas kertas, melainkan sebuah gerbang perubahan dari era tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Siapkan 6 dokumen penting ini sebagai syarat pendaftaran CPNS 2024

PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK, sebuah akronim yang kini menjadi nyawa baru bagi tenaga honorer, terbagi menjadi dua: penuh waktu dan paruh waktu. Bagi mereka yang bertahun-tahun mengabdi, ini adalah sebuah panggung baru untuk membuktikan dedikasi.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Bagi tenaga honorer, memeriksa status kepegawaian di laman BKN adalah seperti membuka kotak Pandora: penuh harapan dan misteri. Langkah ini mudah namun krusial, sebuah jembatan penghubung antara masa lalu dan masa depan keprofesian mereka.

Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023

Berikut cara cek data non ASN di BKN:

  1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  3. Klik "Pengumuman".
  4. Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN

  1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca Juga: Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I-XVII

Alur Pendataan Non ASN Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran BKN

Pembuatan Akun

Langkah Awal: Tenaga honorer THK II dan pegawai non ASN harus memulai dengan membuat akun di Portal Pendataan Non ASN BKN.

Pengisian Data Diri: Mengisi data diri secara akurat dan lengkap.

Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah mengisi data, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti pendaftaran awal.

Pengisian Biodata

Akses Akun: Setelah pembuatan akun, masuk dan akses biodata pegawai.

Data yang Diperlukan: Mengisi data esensial seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.

Pengisian Riwayat Pekerjaan

Fokus Riwayat Pekerjaan: Tahap ini khusus untuk mengisi riwayat pekerjaan.

Data Pekerjaan: Hanya mencakup pekerjaan di instansi penempatan saat ini.

Mencetak Kartu Pendataan

Finalisasi Data: Setelah melengkapi semua data yang diminta, proses pendataan diakhiri.

Cetak Kartu Pendataan: Kartu pendataan Non ASN dicetak sebagai bukti resmi penyelesaian proses pendataan.

Pendataan dimulai dengan pembuatan akun. Seperti mengukir nama di batu, setiap data yang dimasukkan adalah jejak digital yang akan menjadi bagian dari sejarah kepegawaian mereka. Pengisian biodata, riwayat pekerjaan, hingga pencetakan kartu pendataan, setiap tahap adalah langkah menuju sebuah era baru.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler