Usulan hak angket DPR: Tinggal tunggu PDIP dan PPP, koalisi AMIN bulat beri dukungan

- 23 Februari 2024, 13:53 WIB
100 tokoh yang menuntut dilaksanakannya Hak Angket
100 tokoh yang menuntut dilaksanakannya Hak Angket /Rublik Depok

WartaBulukumba.Com - Tahapan pesta demokrasi yang saat ini masih dalam tahap penghitungan semakin memanas. Usulan hak angket DPR yang dilontarkan Ganjar Pranowo untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 terus menggelinding deras. Lebih 100 tokoh pun telah menyatakan sikap yang sama. 

Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendukung hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Timnas AMIN menunggu PDIP mengajukan hak angket di DPR.

Kubu AMIN yang terdiri dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung inisiatif calon presiden Ganjar Pranowo terkait hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Benarkah Sirekap KPU sudah disetting sedemian rupa untuk memenangkan Prabowo-Gibran?

Reaksi legislator PAN 

Sementara itu, terkait hak angket DPR, pro kontra juga mendengung kencang. Bagi yang kontra, terjadi resistensi di wilayah pemikiran.

Salah satunya dilontarkan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang menilai penggunaan hak angket oleh DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 tidak tepat.

Menurutnya, isu tersebut lebih cocok ditangani melalui jalur hukum, bukan politik, dan menekankan sifat politis dari hak angket.

Baca Juga: Partai Golkar 'menguning' di Sirekap membayang-bayangi PDIP

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi, dikutip dari dpr.go.id pada Jumat, 23 Februari 2024.

Legislator PAN itu menyarankan bahwa pelaporan dugaan kecurangan harus dilakukan kepada penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu. 

Dia juga menyatakan bahwa undang-undang menyediakan opsi untuk melanjutkan kasus ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Baca Juga: KPU diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap

Mahfud Md tidak ingin terlibat

Sementara itu, Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, enggan berkomentar tentang usulan hak angket yang diajukan oleh pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, terkait pemilu 2024.

Mahfud menegaskan bahwa hak angket adalah urusan partai politik, bukan pasangan calon.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud, dikutip dari Antara pada Kamis.

Dia menambahkan tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut, menekankan perannya hanya sebagai calon dalam proses pemilu.

Hak Angket tidak sesuai dan inkonstitusional?

Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, penggunaan hak angket dan hak interpelasi oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak tepat.

Fahri menekankan bahwa dalam konteks pemilu, penggunaan hak angket tidak sesuai dan inkonstitusional.

"Namun, dalam konteks permasalahan pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita," kata Fahri, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com pada Jumat.

Ia menjelaskan bahwa hak angket seharusnya digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk menangani masalah pemilu yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan. Fahri menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu mengikuti jalur konstitusional yang tersedia, seperti Bawaslu, DKPP, atau MK.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x