Ia menjelaskan bahwa hak angket seharusnya digunakan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk menangani masalah pemilu yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan. Fahri menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu mengikuti jalur konstitusional yang tersedia, seperti Bawaslu, DKPP, atau MK.***