Usulan hak angket DPR: Tinggal tunggu PDIP dan PPP, koalisi AMIN bulat beri dukungan

- 23 Februari 2024, 13:53 WIB
100 tokoh yang menuntut dilaksanakannya Hak Angket
100 tokoh yang menuntut dilaksanakannya Hak Angket /Rublik Depok

Legislator PAN itu menyarankan bahwa pelaporan dugaan kecurangan harus dilakukan kepada penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu. 

Dia juga menyatakan bahwa undang-undang menyediakan opsi untuk melanjutkan kasus ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Baca Juga: KPU diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap

Mahfud Md tidak ingin terlibat

Sementara itu, Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, enggan berkomentar tentang usulan hak angket yang diajukan oleh pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, terkait pemilu 2024.

Mahfud menegaskan bahwa hak angket adalah urusan partai politik, bukan pasangan calon.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud, dikutip dari Antara pada Kamis.

Dia menambahkan tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut, menekankan perannya hanya sebagai calon dalam proses pemilu.

Hak Angket tidak sesuai dan inkonstitusional?

Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, penggunaan hak angket dan hak interpelasi oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak tepat.

Fahri menekankan bahwa dalam konteks pemilu, penggunaan hak angket tidak sesuai dan inkonstitusional.

"Namun, dalam konteks permasalahan pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita," kata Fahri, dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com pada Jumat.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x