Pengamat peringatkan kesabaran rakyat tinggal menunggu Hak Angket DPR RI

- 7 November 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi 'Kemarahan rakyat' dalam lukisan surealisme Alfian Nawawi - Pengamat peringatkan kesabaran rakyat tinggal menunggu Hak Angket DPR RI
Ilustrasi 'Kemarahan rakyat' dalam lukisan surealisme Alfian Nawawi - Pengamat peringatkan kesabaran rakyat tinggal menunggu Hak Angket DPR RI /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Di bawah deru angin kencang di sebagian wilayah Nusantara, kemarau masih menyapa dan sebagian lainnya sudah disapa rintik hujan. Paralel rupanya dengan ancaman badai 'politik' yang juga diwanti-wanti sejumlah akademisi dan pengamat politik.

Salah satunya dilontarkan oleh pendiri dan pakar dari Atlantika Nusantara Institute, Jacob Ereste.

Dalam sebuah wawancara online dengan WartaBulukumba.Com, Jacob Ereste mengingatkan tentang kesabaran rakyat tinggal menunggu Hak Angket DPR RI terkait skandal 'Mahkamah Keluarga'.

Baca Juga: 22 syarat minimal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 yang layak dipilih rakyat Indonesia

Sudah Jelas Salah

Jacob Ereste menguraikan kesaksian tentang "Skandal Mahkamah Keluarga: Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUUXXI/ 2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden", telah disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH. UGM.

"Resumenya dapat dijadikan bahan perenungan bagi setiap warga bangsa Indonesia yang sangat kecewa dan marah terhadap keputusan MK yang culas itu," kata Jacob Ereste di Banten, dalam wawancara online pada Selasa, 7 November 2023.

Dia juga menyinggung soal Prof. Machfud MD saja selaku Menko Polhukam jauh sebelum putusan MK itu dilakukan sudah menyatakan salah jika gugatan tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden itu dilakukan oleh MK.

Baca Juga: Kerusakan Bangsa dan Negara Indonesia harus bisa diperbaiki oleh Presiden RI terpilih pada Pemilu 2024

"Ironisnya, putusan MK No. 90/PUUXXI/2023 yang terlanjur dilakukan itu, secara hukum pun tidak bisa dibatalkan, lalu apa gunanya Majelis Kehormatan MK melakukan sidang etik, bila hasilnya tidak bisa menganalisa putusan yang culas itu?" tegas Jacob Ereste 

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x