Sri Mulyani dan Mensos Risma juga diseret ke MK oleh AMIN

29 Maret 2024, 17:59 WIB
Kenapa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini diseret ke sidang PHPU di MK, oleh Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud? /Instagram @smindrawati/

WartaBulukumba.Com - Dentang ruang sidang dari MK menyedot perhatian publik bahkan dunia internasional. Sidang PHPU Pilpres 2024 yang disiarkan langsung sejumlah media semakin menuai perhatian lantaran ada empat menteri ikut 'terseret'.

Mahkamah Konstitusi Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Risma juga diseret ke MK oleh AMIN dalam Sidang PHPU Pilpres 2024.

Ada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut terseret sengketa Pemilu Pilpres 2024. Keempatnya diminta ikut hadir dan terlibat aktif dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya di DPR?

Ada dua orang yang diketahui aktif kampanye untuk paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yaitu, Mendag Zulhas dan Menko Perekonomian Airlangga. Keduanya memang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran.

Namun, dua nama sisanya, berada di luar kubu 02. Tri Rismaharini tidak aktif kampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meski merupakan kader PDI Perjuangan.

Di sisi lain, Sri Mulyani netral dan tidak pernah menunjukan keberpihakan terhadap paslon manapun.

Baca Juga: Empat politisi perempuan di Dapil Bulukumba 3 berpotensi melenggang ke 'Parlemen Teko'

Sebagai penggugat, Ketua tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengungkapkan alasan mereka memanggil empat menteri untuk ikut dihadirkan saat sidang. Ia ingin keempat orang itu bersaksi di hadapan Hakim MK.

“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata Ari, usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Ia melanjutkan, melalui Menteri Keuangan, pihaknya ingin menanyakan mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024.

Kemudian, kepada Menteri Sosial, tim AMIN hendak bertanya soal penyaluran dan perencanaan bansos jelang pemungutan suara Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Tiga parpol sedang berebut kursi pimpinan DPRD Bulukumba! Siapa punya peluang terbesar?

“Bagaimana anggaran bansos bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah memang sudah disiapkan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024,” kata dia. “Apakah bansos itu sudah tepat guna? Kita semua setuju bahwa bansos itu penting, tapi kita tidak setuju bansos itu dipolitisasi,” ujarnya.

"Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.” Demikian sepenggal pengantar dari Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dikutip dari laman Mkri.id.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” papar Ganjar yang juga didampingi oleh Calon Wakil Presiden Moh. Mahfud MD beserta tim kuasa hukum.

Keadilan Substantif

Sementara Moh. Mahfud MD mendorong agar Majelis Hakim Konstitusi berani menembus masuk ke relung keadilan substansif dan bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata. Dalam pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara.

“Akhirnya, kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Yang Mulia agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonan ini dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang ataupun institusi, melainkan bisikan hati Nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ujar Mahfud.

Abuse of Power

Sementara membacakan pokok permohonan, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian.

Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.

Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.

Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” urai Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler