100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, hak angket DPR dan wacana pemakzulan Jokowi

- 21 Februari 2024, 19:22 WIB
100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, Hak Angket dan wacana pemakzulan Jokowi
100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, Hak Angket dan wacana pemakzulan Jokowi /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

WartaBulukumba.Com - Terus menderas dan memanas di ruang publik! Gaduh dugaan kuat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024 disikapi sangat serius berbagai kalangan, terutama para tokoh.

Teranyar, 100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, hak angket DPR dan wacana pemakzulan Jokowi.

Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, membacakan sebuah pernyataan yang didukung oleh 100 tokoh terkemuka. Pernyataan ini mendukung penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dan menolak hasil Pilpres 2024.

Din menyatakan dukungan ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 21 Februari 2024, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Dugaan kecurangan masif di Pilpres 2024, PDIP jalin komunikasi dengan kubu AMIN untuk bentuk tim khusus

Pilpres 2024 dinodai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif

Menurut Din, Pilpres 2024 tercemar oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mewakili 100 tokoh tersebut, Din mengungkapkan tujuh indikasi kecurangan, termasuk masalah dalam daftar pemilih tetap yang melibatkan sekitar 54 juta pemilih, intimidasi terhadap rakyat, pengerahan aparatur pemerintah untuk mendukung pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemberian bantuan sosial oleh Presiden Jokowi yang dinilai mengarahkan pemilih.

Pernyataan ini juga menyoroti pendukungan pemerintah kepada partai atau pasangan calon tertentu, pencoblosan dini untuk Paslon 2, penggelembungan suara, dan masalah pada sistem server KPU. Pernyataan ini ditandatangani oleh 135 tokoh, termasuk mantan Menteri Agama Fachrur Razi, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan Roy Suryo.

Din, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, menekankan bahwa tujuan hak angket adalah untuk menegakkan demokrasi berdasarkan hukum.

Baca Juga: Presiden PKS meminta penyelenggara Pemilu 2024 bertindak profesional

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x