Alur Pendataan Non ASN Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran BKN
Pembuatan Akun
Langkah Awal: Tenaga honorer THK II dan pegawai non ASN harus memulai dengan membuat akun di Portal Pendataan Non ASN BKN.
Pengisian Data Diri: Mengisi data diri secara akurat dan lengkap.
Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah mengisi data, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti pendaftaran awal.
Pengisian Biodata
Akses Akun: Setelah pembuatan akun, masuk dan akses biodata pegawai.
Data yang Diperlukan: Mengisi data esensial seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
Pengisian Riwayat Pekerjaan
Fokus Riwayat Pekerjaan: Tahap ini khusus untuk mengisi riwayat pekerjaan.
Data Pekerjaan: Hanya mencakup pekerjaan di instansi penempatan saat ini.
Mencetak Kartu Pendataan
Finalisasi Data: Setelah melengkapi semua data yang diminta, proses pendataan diakhiri.
Cetak Kartu Pendataan: Kartu pendataan Non ASN dicetak sebagai bukti resmi penyelesaian proses pendataan.
Pendataan dimulai dengan pembuatan akun. Seperti mengukir nama di batu, setiap data yang dimasukkan adalah jejak digital yang akan menjadi bagian dari sejarah kepegawaian mereka. Pengisian biodata, riwayat pekerjaan, hingga pencetakan kartu pendataan, setiap tahap adalah langkah menuju sebuah era baru.***