Cara cek data non ASN di BKN: Sebuah langkah menuju transformasi kepegawaian di Indonesia

- 24 Januari 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi cara cek data non ASN di BKN
Ilustrasi cara cek data non ASN di BKN /Pixabay/kaboompics/

Alur Pendataan Non ASN Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran BKN

Pembuatan Akun

Langkah Awal: Tenaga honorer THK II dan pegawai non ASN harus memulai dengan membuat akun di Portal Pendataan Non ASN BKN.

Pengisian Data Diri: Mengisi data diri secara akurat dan lengkap.

Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah mengisi data, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti pendaftaran awal.

Pengisian Biodata

Akses Akun: Setelah pembuatan akun, masuk dan akses biodata pegawai.

Data yang Diperlukan: Mengisi data esensial seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.

Pengisian Riwayat Pekerjaan

Fokus Riwayat Pekerjaan: Tahap ini khusus untuk mengisi riwayat pekerjaan.

Data Pekerjaan: Hanya mencakup pekerjaan di instansi penempatan saat ini.

Mencetak Kartu Pendataan

Finalisasi Data: Setelah melengkapi semua data yang diminta, proses pendataan diakhiri.

Cetak Kartu Pendataan: Kartu pendataan Non ASN dicetak sebagai bukti resmi penyelesaian proses pendataan.

Pendataan dimulai dengan pembuatan akun. Seperti mengukir nama di batu, setiap data yang dimasukkan adalah jejak digital yang akan menjadi bagian dari sejarah kepegawaian mereka. Pengisian biodata, riwayat pekerjaan, hingga pencetakan kartu pendataan, setiap tahap adalah langkah menuju sebuah era baru.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x