Cara cek data non ASN di BKN: Sebuah langkah menuju transformasi kepegawaian di Indonesia

- 24 Januari 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi cara cek data non ASN di BKN
Ilustrasi cara cek data non ASN di BKN /Pixabay/kaboompics/

WartaBulukumba.Com - Program pendataan non ASN oleh BKN bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah odisei panjang dalam transformasi kepegawaian Indonesia. Ini adalah cerita tentang harapan, dedikasi, dan mimpi yang terus berlanjut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar pendataan non ASN tahun 2024. Langkah ini merupakan resonansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Regulasi ini bukan sekedar tinta di atas kertas, melainkan sebuah gerbang perubahan dari era tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Siapkan 6 dokumen penting ini sebagai syarat pendaftaran CPNS 2024

PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK, sebuah akronim yang kini menjadi nyawa baru bagi tenaga honorer, terbagi menjadi dua: penuh waktu dan paruh waktu. Bagi mereka yang bertahun-tahun mengabdi, ini adalah sebuah panggung baru untuk membuktikan dedikasi.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Bagi tenaga honorer, memeriksa status kepegawaian di laman BKN adalah seperti membuka kotak Pandora: penuh harapan dan misteri. Langkah ini mudah namun krusial, sebuah jembatan penghubung antara masa lalu dan masa depan keprofesian mereka.

Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023

Berikut cara cek data non ASN di BKN:

  1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  3. Klik "Pengumuman".
  4. Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN

  1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca Juga: Berapa gaji PPPK Guru 2023? Ini rinciannya untuk Golongan I-XVII

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x