Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi dan para Presiden Indonesia mendatang

- 27 September 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi konsep Forest City IKN disokong dengan energi terbarukan dan semua kendaraan yang beroperasi menggunakan tenaga listrik - Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi bangsa dan Presiden Indonesia mendatang
Ilustrasi konsep Forest City IKN disokong dengan energi terbarukan dan semua kendaraan yang beroperasi menggunakan tenaga listrik - Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi bangsa dan Presiden Indonesia mendatang /IKN

Jacob Ereste lantas mengutip sebuah ucapan Menyteri BPN,  Suharso Monoarfa, bahwa "Beranjak dari latar belakang perubahan UU No. 3 Tahun 2022 itu untuk memberi jaminan keberlanjutan investor demi pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, tetap harus terus dilakukan oleh Presiden Indonesia berikutny," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN)/ Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Gedung Parlemen, Senayan.

"Jaminan dari keberlanjutan pembangunan IKN itu harus tetap dilanjutkan oleh Presiden Indonesia berikutnya seperti usulan yang hendak diatur dalam draff UU Perubahan pada Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Pendek kata, untuk keberlanjutan dan persiapan pembangunan, pemindahan IKN harus menjadi Program Prioritas Nasional paling singkat 10 tahun, terhitung sejak perubahan UU IKN diundangkan," ungkap Jacob Ereste.

Artinya, menurut Jacob Ereste, jika perubahan ini kelak disetujui dan disahkan menjadi UU IKN yang baru, maka warisan pembangunan IKN selanjutnya akan menjadi beban bagi Presiden Indonesia periode 2024-2029, juga termasuk bagi Presiden Indonesia pada tahun 2029-2034.

Baca Juga: Panglima Pajaji siap turunkan pasukan dalam skala besar jika masyarakat Rempang tidak mendapat keadilan

Keistimewaan Lebih Bagi Pemodal

Jacob Ereste juga mengutip bahwa Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) justru menilai pemerintah bersama DPR RI terkesan berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN yang sedang dibahas di parlemen.

Dia lalu mengingatkan pemberitaan mengenai Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika yang berpendapat bahwa revisi UU IKN ini diusulkan secara sembunyi-sembunyi, karena ada kecenderungan ingin menjual hak guna Usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN tersebut agar dapat lebih menggiurkan para penanam modal.

"Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-undang, agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun itu agar dapat diberlakukan," kata Jacob Ereste mengutip ucapan Dewi Kartika saat diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023, pada 24 September 2023.

Karena menurut Dewi Kartika, kata Jacob Ereste, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad itu bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria. Sebab UU ini mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin.

Baca Juga: Dugaan pelanggaran HAM di Pulau Rempang: 20 orang terluka, aparat gunakan 'kekuatan berlebih'

"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme,", kata Jacob Ereste mengutip ucapan Dewi Kartika.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x