Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi dan para Presiden Indonesia mendatang

- 27 September 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi konsep Forest City IKN disokong dengan energi terbarukan dan semua kendaraan yang beroperasi menggunakan tenaga listrik - Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi bangsa dan Presiden Indonesia mendatang
Ilustrasi konsep Forest City IKN disokong dengan energi terbarukan dan semua kendaraan yang beroperasi menggunakan tenaga listrik - Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi bangsa dan Presiden Indonesia mendatang /IKN

Apalagi sebelumnya pemerintah telah menandatangani PP No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha. Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penabaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Kecuali itu, kebijakan yang tidak bijak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB dan 70 tahun untuk hak pakai. Jadi sangat jelas keinginan serupa ini melanggar UUD 1945.

Untuk pemberian hak dengan durasi selama gampir dua abad ini jelas akan sangat merugikan dibanding UU Agraria pada era kolonial (Agrarische Wet 1870). Karena pada masa kolonisl dahilu hak konsesi untuk perkebunan hanya diberikan kepada investor dengan durasi maksimal 75 tahun saja. Tapi, satu-satunya Fraksi di Komisi II DPR RI yang telak menolak revisi UU IKN No. 3 Tahun 2022 hanya Fraksi PKS. Alasannya, pertama karena kewenangan Otorita IKN sangat luar biasa. Karena dengan pemberian kewenangan khusus itu sangat besar berpotensi menjadikan otorita IKN memiliki kewenangan yang mutlak hingga bisa mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

"Meski begitu, toh Komisi II DPR RI telah menyepakati UU IKN untuk tingkat pertama pada Selasa, 19 September 2023. Dari sembilan Fraksi yang terlibat dalam pembahasan UU IKN ini, delapan Fraksi lainnya setuju," ulas Jacob Ereste.

Alasan kedua penolakan Fraksi PKS terhadap revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN adalah masalah pengelolaan aset hak guna usaha (HGU) yang berlebihan dari Otorota IKN yang sangat potensial kelak akan disalah gunakan.

"Kesan tambal sulam dari peraturan dan perundang-undangan mengenai IKN ini cukup terang benderang mengindikasikan perencanaan yang tergesa-gesa dan tidak matang. Maka itu wajar bila kesangsian untuk tetap dilanjutkannya pembangunan IKN perlu ditimbang ulang, sebelum terlanjur membuat kerugian yang banyak. Terlebih lagi, tentang catatan usulan ini perlu diingat dan -- sekali lagi untuk dipertimbangkan -- karena belum termasuk kerugian yang kelak akan mendera Jakarta dan sekitarnya, bila rencanakan memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu tetap dipaksakan," urai Jacob Ereste.

Bisa jadi, menurut pandangan Jacob Ereste, pemberian konsesi hampir dua abad untuk HGU dan HGB akan menjadi beban tujuh turunan generasi bangsa Indonesia di masa mendatang.

"Jadi, catatan ini menjadi semakin penting dan perlu agar kesaksian ini bisa menjadi dokumen, bila kelak menjadi pentesakan karena banyaknya akibat yang harus ditsnggung oleh generasi bangsa Indonedia di masa mendatang, tidak perlu semua orang jadi merasa telah ikut berdosa, karena tidak sama sekali melakukan semacam upaya yang mengingat dan pencegahan," tandas Jacob Ereste.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x