Bebas murni tahun 2023, Habib Rizieq harus ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

- 20 Juli 2022, 11:54 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 /

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x