Kemenag: KDRT tidak dibenarkan apalagi disembunyikan

- 6 Februari 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Pexels

WartaBulukumba - Polemik boleh tidaknya istri mengungkapkan kekerasan yang dialaminya dalam rumah tangga mengundang tanggapan Kemenag.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz, menanggapi isi ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi yang menyarankan agar istri tidak menceritakan KDRT yang dialaminya.

Diketahui, Ustadzah Oki Setiana Dewi telah meminta maaf terkait ceramahnya tersebut dan telah mengunggah video lengkap ceramahnya melalui Instagram agar tidak disalahpahami. Oki juga menegaskan bahwa dirinya tegas menolak KDRT.

Baca Juga: Polri beberkan keunggulan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," jelas Isfah Abidal Aziz, dikutip dari situs resmi Kemenag, Ahad 6 Februari 2022.

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.

Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, dia menyebut harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

Baca Juga: Kasus Covid meningkat, Menko Marves Luhut imbau lansia dengan komorbid tidak keluar rumah

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x