Pemda yang rekrut tenaga honorer bakal kena sanksi dari KemenPAN RB

- 24 Januari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

WartaBulukumba - Indonesia tanpa honorer, hanya ASN. Seperti itu wajah Indonesia mulai 2023.

Pemda yang melakukan rekrut tenaga honorer bakal kena sanksi dari KemenPAN RB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemda untuk tidak melakukan rekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Jemaah umroh Indonesia tertular Covid-19 selama perjalanan pulang ke Tanah Air

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 24 Januari 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut hal itu akan merusak penghitungan kebutuhan formasi ASN.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini," jelas Tjahjo, Ahad  23 Januari 2022.

Tjahjo menegaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Fokus ke PPPK, mulai 2023 tenaga honorer dihapus di semua instansi Pemerintah Indonesia

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah